PENGUMUMAN PENGETATAN JAM OPERASIONAL PENGINAPAN,PUSAT PERBELANJAAN,TEMPAT WISATA, KARAOKE, RESTORAN

24-12-2021 621 Kali Dibaca

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 18 pada tanggal 22 Desember 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diminta kepada General Manager/ Pimpinan/ Pemilik/ Pengelola Hotel/ Penginapan/ Mall/ Pusat Perbelanjaan Modern/  Pusat Perbelanjaan Tradisional/ Tempat Wisata/ Karaoke/ Cafe/ Restoran/ Warung Makan dan Angkringan untuk dapat melaksanakan peraturan pengetatan jam operasional usaha yang dapat di akses pada link : PENGETATAN JAM OPERASIONAL HOTEL DLL