Whistleblowing System (WBS)
Istilah Whistleblower menjadi populer dan banyak disebut oleh berbagai kalangan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga kini belum ditemukan padanan yang pas dalam Bahasa Indonesia untuk istilah whistleblower tersedut. Ada pakar yang memdankan istilah wistleblower sebagai “peniup peluit”, ada yang menyebutkan “saksi pelapor”, atau bahkan “pengungkap fakta”.
Pada perkembangan terakhir, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 memberikan terjemahan whistleblower sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pindana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Inspektorat Kota Bandar Lampung menyediakan sarana bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kota Bandar Lampung.
Kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistle blower. Kami menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Lapor melalui link dibawah ini:
http://bit.ly/wbs_Inspektorat_Bandar_Lampung
atau
https://inspektorat.bandarlampungkota.go.id/kontak.html
atau melalui email bandarlampungirbankhusus@gmail.com
Copyright © 2024 Portal Pemerintahan Kota Bandar Lampung, All rights reserved