SATPOL PP KOTA BANDAR LAMPUNG MELAKUKAN PAM PENGAWALAN ( PAMWAL ) PEJABAT PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG

13-03-2024 92 Kali Dibaca

Tabik Pun...

MOHON IJIN KOMANDAN

PERATURAN DAERAH TENTANG KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM.

Jumat, 23 Februari 2024, Satpol PP Kota Bandar Lampung melakukan PAM Pengawalan ( PAMWAL ) Pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam kegiatan Pemantauan Ketersedian Bahan Pangan Pokok yang beredar di Wilayah Kota Bandar Lampung.

Hal kegiatan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum yang mengatur :

- Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan nya dengan nyaman, tentram, tertib dan teratur.


Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.