SATPOL PP KOTA BANDAR LAMPUNG MELAKSANAKAN TINDAKAN REFRESIF NON YUSTISIAL BERUPA PENGHALAUAN PMKS PADA AKSES LAMPU MERAH DAN FASILITAS UMUM DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG

04-12-2023 148 Kali Dibaca

Tabik Pun...

MOHON IJIN KOMANDAN

Jumat siang, 01 Desember Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Unit SRIKANDI melaksanakan Giat Tindakan Refresif Non Yustisial berupa Penghalauan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) seperti Pemulung yang membawa anak kecil, anak - anak penjual koran dan pemulung remaja yang sedang makan dan diindikasikan akan mandi di kolam Tugu Adipura.

Kegiatan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat yang mengacu pada Peraturan Daerah ( PERDA ) No. 01 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.