SATPOL PP KOTA BANDAR LAMPUNG MELAKSANAKAN GIAT PENERTIBAN PKL YANG BERJUALAN DI LINGKUNGAN KANTOR WALIKOTA DAN PKL YANG BERADA DI ATAS DRAINASE JL. SULTAN AGUNG WAY HALIM

24-08-2023 284 Kali Dibaca

Tabik Pun...

MOHON IJIN KOMANDAN

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Unit TJR melaksanakan giat Penertiban PKL yang berjualan di Lingkungan Kantor Walikota Bandar Lampung, tepatnya di halaman Kantor Pelayanan Satu Atap dan PKL yang berada di atas drainase sepanjang Jl. Sultan Agung Kecamatan Way Halim, Dok. Selasa ( 22/08/2023 ).

Dalam pelaksanaan tugas,petugas membantu memindahkan dagangan milik PKL tersebut ketempat yang telah disediakan serta memberikan himbauan agar tidak lagi berjualan di tempat yang dilarang.

Dasar kegiatan sesuai dengan Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Pasal 32 ayat (1 ) Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.

Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.