Lindungi Bangunan/Rumah/Kantor Anda Dengan Proteksi Kebakaran.

31-07-2023 8 Kali Dibaca

Sistem proteksi kebakaran sangat beperan penting dalam rangka melindungi bangunan dan lingkungan terhadap bahaya kebakaran. Dalam menjaga kualitas terkait sistem proteksi kebakaran dan untuk memenuhi kebutuhan SNI di bidang pemadam kebakaran, Badan Standardisasi Nasional (BSN) membentuk Komite Teknis 13-04, Kendaraan dan Peralatan Pemadam Kebakaran yang beranggotakan para stakeholders yang terdiri dari perwakilan dari pelaku usaha, konsumen, pakar dari perguruan tinggi, dan dari pemerintah sebagai regulator. 

Dalam persyaratan keandalan keselamatan pada bangunan gedung menurut UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sistem proteksi aktif adalah meliputi kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran. Ini meliputi fungsi sebagai deteksi dini, yaitu dengan alat seperti smoke detector dan flame detector, dan fungsi pemadam kebakaran, yaitu dengan alat seperti hidran kebakaran, sprinkler, dan APAR.

Sedangkan pada sistem proteksi pasif meliputi kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api, kompartemenisasi dan pemisahan, serta proteksi pada bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap kebakaran.