RESPON CEPAT ADUAN MASYARAKAT, SATPOL PP KOTA BANDAR LAMPUNG MELAKSANAKAN PENEGAKAN PERDA NO. 1 TAHUN TENTANG KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM

24-07-2023 266 Kali Dibaca

Tabik Pun...

Berdasarkan laporan adanya bangunan warung kelontong semi permanen yang berdiri diatas drainase di Jl. Wolter Monginsidi Gg. Garuda Pengajaran Teluk Betung Utara, Satpol PP Kota Bandar Lampung melalui Unit TJR langsung menuju kelokasi yang dimaksud, Jumat sore ( 21/07/2023 ).

Dalam pelaporan diindikasikan bahwa bangunan warung tersebut menimbulkan gangguan trantibum warga sekitar dan sering timbulnya genangan air apabila hujan datang sebagai dampak tertutupnya drainase oleh bangunan tersebut. Dalam pelaksanaan tugas, tim yang dipimpin oleh Kasi Operasi Dan Pengendalian ( M. Fariz Surya Ganta, S. STP. ) melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pamong setempat dalam hal ini Rukun Tetangga ( RT ).

Dari hasil koordinasi didapatkan bahwa bangunan tersebut sudah pernah mendapatkan Surat Teguran Pertama dan harus segera dibongkar dengan terlebih dahulu diberikan Surat Teguran Kedua kepada pemilik warung agar segera membongkarnya dimana apabila mendapatkan Surat Teguran Ketiga akan di lakukan pembongkaran oleh petugas.

Hal ini sesuai dengan Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Bag Keenam Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu.

Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.