SATPOL PP KOTA BANDAR LAMPUNG MELAKSANAKAN PENEGAKAN PERDA NO. 1 TAHUN 2018 KOTA BANDAR LAMPUNG TENTANG KETENTRAMAN MASYARAKAT DAN KETERTIBAN UMUM

18-07-2023 2367 Kali Dibaca

Tabik Pun...

Satpol PP Kota Bandar Lampung Unit Tibum Sosial melaksanakan Penegakan Perda No. 1 Tahun 2018 Kota Bandar Lampung Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum pada Wilayah Kota Bandar Lampung, Minggu malam ( 16/07/2023 ).

Adapun hasil pelaksanaan tugas sebagai berikut :

1. Melaksanakan Monitoring dan penertiban banner, spanduk dan papan iklan reklame yang melanggar dalam pemasangannya.

2. Melakukan monitoring dan penjangkauan keberadaan PMKS ( Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ) seperti Manusia Gerobak dan Pemulung yang berada pada akses jalan dan fasum wilayah Kota Bandar Lampung.

Hal kegiatan ini sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2018 Kota Bandar Lampung Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum Bagian Keduabelas Tertib Sosial pasal 59 dan Bagian Ketigabelas Tertib Peran Serta Masyarakat pasal 65

Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.