Semua Bangunan Harus Punya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

18-07-2023 821 Kali Dibaca

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Pembayaran Retribusi PBG dapat dilakukan setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, administrasi dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah, setelah diperoleh bukti pembayaran retribusi dari kas daerah lampiran bukti pembayaran diserahkan ke Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar lampung dan Dinas  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar lampung.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 134)

Undang-Undang No. II Tahun  2020 tentang cipta kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 No. 245)

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 No. 26)

 

 

Untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diajukan melalui simbg.pu.go.id

Dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus PBG terdapat pada situs simbg.pu.go.id