SATPOL PP KOTA BANDAR LAMPUNG BERSAMA TIM PENERTIBAN BANGUNAN GEDUNG DAN BANGUNAN BUKAN GEDUNG MELAKSANAKAN PENYEGELAN BANGUNAN SUPERMARKET ALFAMIDI YANG BELUM BISA MENUNJUKAN SURAT IZIN USAHA

03-07-2023 2453 Kali Dibaca

Tabik Pun...

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung dengan didampingi Kabid Perda dan jajarannya mengikuti kegiatan Penyegelan / Penutupan suatu bangunan supermarket Alfamidi milik PT. Midi Utama Indonesia Tbk yang diindikasikan belum bisa menunjukan Surat Izin Usaha yang berlaku di wilayah Kota Bandar Lampung, Selasa ( 27/6/2023 ).

Dalam hal ini kegiatan melibatkan Tim Penertiban Bangunan Gedung dan Bangunan Bukan Gedung yang diketuai oleh Sekda Kota Bandar Lampung ( Iwan Gunawan ) dan disaksikan oleh Anggota DPRD Komisi 1 Kota Bandar Lampung.

Penyegelan / Penutupan tempat usaha tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Bagian Keenam Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu, dan berlaku sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan atau sampai terpenuhinya Perizinan yang berlaku.

Lokasi : Jl. P. Legundi Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame

Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.