SATPOL PP KOTA BANDAR LAMPUNG MELAKSANAKAN PENGAWASAN DAN MONITORING TERHADAP TEMPAT USAHA / CAFE REMANG - REMANG YANG BERADA DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG

23-06-2023 2409 Kali Dibaca

Tabik Pun...

Dok [ 19/6/2023 ] Satpol PP Kota Bandar Lampung Unit Tibum Sosial melaksanakan Pengawasan dan Monitoring terhadap tempat usaha cafe remang - remang yang berada di Jl. Pulau Bacan Kelurahan Jagabaya II Kecamatan Way Halim.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari laporan warga sekitar bahwa cafe dilokasi tersebut sering membuat kebisingan dengan suara soundnya dimalam hari hingga menjelang pagi hari.

Hal ini sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum serta Peraturan Walikota ( PERWALI ) no. 28 Tahun 2010 Tentang Jam Operasional Usaha.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memberikan surat himbauan kepada pemilik cafe agar mentaati peraturan yang berlaku.

Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.