SATPOL PP KOTA BANDAR LAMPUNG MELAKSANAKAN PENUTUPAN / PENYEGELAN KEGIATAN TEMPAT USAHA CAFE REMANG - REMANG

20-06-2023 383 Kali Dibaca

Tabik Pun...

Tim Pembinaan Pengawasan Dan Monitoring Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung melaksanakan Penutupan / Penyegelan kegiatan tempat usaha cafe remang - remang yang berada di daerah Jl. Sultan Agung Way Halim, Senin ( 19/6/2023 ).

Hal ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa sebelumnya telah terjadi keributan dan pengeroyokan dua pengunjung di cafe tersebut.

Selain daripada itu, penutupan juga dilaksanakan karena cafe tersebut sering membuat kebisingan dengan suara soundnya dimalam hari hingga menjelang pagi hari.

Hal ini sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum serta Peraturan Walikota ( PERWALI ) no. 28 Tahun 2010 Tentang Jam Operasional Usaha.

Kegiatan dipimpin oleh Kabid Perda ( Ulya Firnanda, SH. MH ) beserta Kasi Pengawasan - Monitoring, PPNS dan stafnya dengan didampingi Camat dan Lurah Way Halim, Babinsa - Bhabinkhamtibmas, RT - Linmas setempat.

Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.