PENERTIBAN PEDAGANG BUAH YANG MELANGGAR DAN PENGENDALIAN KETERTIBAN UMUM DI WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG

03-05-2023 2699 Kali Dibaca

Tabik Pun...

Satpol PP Kota Bandar Lampung Unit Tibum Jalan Raya ( TJR ) melaksanakan Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berjualan di atas trotoar Jl. Pramuka - Rajabasa, Selasa ( 2/5/2023 ).

Penertiban pedagang tersebut dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan secara persuasif dan humanis agar tidak berjualan diatas trotoar / badan jalan yang bisa menganggu pejalan kaki dan pengendara kendaraan.

Selain penertiban pedagang petugas juga melaksanakan Pengendalian Ketertiban Umum dengan menertibkan
Bendera Partai yang melanggar pemasangannya di median jalan sekaligus penjangkauan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ).

Ayook sobat tetap jaga ketertiban dan ketentraman demi mewujudkan Kota Bandar Lampung Aman dan Nyaman.

Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.