PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM CAFE, PUB, DISKOTIK, PANTI PIJAT YANG MELANGGAR KETENTUAN SURAT EDARAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG DI BULAN SUCI RAMADHAN 1444 H

11-04-2023 2625 Kali Dibaca

Tabik Pun...

Menindak lanjuti informasi yang didapatkan bahwa ada warung kelontongan yang menjual minuman keras ( Miras ), Kasatpol PP Kota Bandar Lampung beserta Jajarannya langsung bergerak menuju lokasi, Minggu malam ( 26/3/2023 ).

Sesampainya di lokasi Tim menemukan lemari pendingin yg berisikan miras beralkohol, setelah diperiksa surat menyurat perizinannya Tim memberikan surat teguran agar tidak menjual lagi miras tersebut.

Selain mengenai warung penjual miras, Tim menemukan ada satu tempat hiburan malam yang melanggar Surat Edaran Walikota No : 800/519/III.20/2023 mengenai Penutupan Tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan 1444 H.

Tim melakukan pemeriksaan kemudian memberikan penyuluhan dan surat teguran agar mentaati peraturan yang berlaku selama bulan Ramadhan.

Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung