PENERTIBAN REKLAME, BANNER YANG TIDAK MEMILIKI IZIN SERTA PENYULUHAN TERHADAP MANUSIA GEROBAK YANG BERADA DIJALAN UTAMA KOTA BANDAR LAMPUNG

01-02-2023 466 Kali Dibaca

Tabik pun...

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung melaksanakan penertiban reklame, Banner yang tidak memiliki izin dan memberikan penyuluhan terhadap Manusia Gerobak yang berada di jalan utama wilayah Kota Bandar Lampung, Selasa malam ( 31/01/23 ).

Tetap Semangat untuk tertibnya Kota Bandar Lampung.

Satpol PP Kota Bandar Lampung

Jl. Dr. Susilo No. 1A Pahoman Kota Bandar Lampung