Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung kembali melakukan penyegelan tempat makan dan hotel yang mengunggak pajak dan tidak optimal menggunakan tapping box

28-06-2021 1 Kali Dibaca

Bandar Lampung - Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung kembali melakukan penyegelan tempat makan dan hotel yang mengunggak pajak dan tidak optimal menggunakan tapping box, Rabu (23/6/2021).

Penyegelan dilakukan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kota Bandar Lampung terhadap objek pajak yang belum memaksimalkan penggunaan taping box sebagai alat pembanding laporan omset yang digunakan untuk tolok ukur pembayaran pajak daerah.

Tim TP4D yang dipimpin oleh Inspektur Bandar Lampung M.Umar mendatangi 7 tempat usaha, yang terdiri dari 4 Rumah Makan dan 3 Hotel di Bandar Lampung. Pertama Tim mendatangi Rumah Makan Sederhana Jl. Teuku Umar dilanjutkan dengan Soto Sedap Hj. Widodo Jl. Sultan Agung, Pecel Lele Mba Mar Jl.Sultan Agung, dan Tempat Makan Gaaram yang terletak di Lantai II Mall Bumi Kedaton (MBK), Hotel Sari Damai Jl. Teuku Umar, Hotel Sahid Jl. Yos Sudarso, dan terakhir Hotel Marcopolo Jl. Dr.Susilo.

Ketua Tim TP4D Inspektur Bandar Lampung M.Umar, berharap agar para pelaku usaha baik rumah makan, hotel, reklame dan lainnya dapat bekerjasama dengan baik dan menaati peraturan yang ada.