Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan Patroli Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tempat Usaha yang melewati Batas Jam Operasional

17-06-2021 7 Kali Dibaca

Bandar Lampung - Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan Patroli Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tempat Usaha yang melewati Batas Jam Operasional ,selasa Malam (15/06/2021).

Satgas Covid-19 yang Terdiri dari Satuan TNI, Polri, Pemerintah Kota Bandar Lampung, penyisiran di beberapa tempat yang melanggar Jam Operasional.

Sejumlah tempat Cafe dan Tempat Angkringan menjadi sasaran Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Jalan Gajah Mada, Jalan pangeran antasari,jalan ratu di balau tanjung senang,bundaran lungsir,jalan pulau bacan dan di jlan teuku umar.melakukan Patroli Yustisi dan Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Peringatan Tertulis ditayangkan oleh Tim Satgas Covid-19 kepada penanggung jawab tempat cafe dan angkringan yang sudah beberapa kali melanggar Protokol Kesehatan, serta sejumlah Pengunjung yang berkumpul di tempat tersebut juga dibubarkan oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung.

Koordinator Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Plh.sekda bapak Tole Dailami.kota bandar lampung mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.