Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan Patroli Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tempat Usaha yang melewati Batas Jam Operasional dalam Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

31-03-2021 2051 Kali Dibaca

Bandar Lampung - Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung melakukan Patroli Yustisi terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dan Tempat Usaha yang melewati Batas Jam Operasional dalam Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) , Sabtu Malem (27/3/2021).

Tim Satgas Covid-19 yang Terdiri dari Satuan TNI, Polri, Pemerintah Kota Bandar Lampung, penyisiran di beberapa tempat yang melanggar Jam Operasional.
Dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa orang yang masih melanggar Protokol Kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan berkerumun di beberapa kedai/cafe. Sanksi daya paksa polisional seperti push up dan pembubaran terhadap masyarakat yang masih berkumpul diberikan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Dalam Pantauan di lapangan terdapat 2 Kafe/Tempat Usaha di Daerah Enggal yang melanggar Protokol Kesehatan dan Jam Operasional yaitu Cafe Sans dan Satu Sama.

Peringatan Lisan dan Tertulis sudah ditayangkan tetapi masih saja dihiraukan, Tim satgas penanganan Covid 19 Bandar Lampung menutup dua kafe tersebut dan melakukan penyegelan dengan stiker bertulskan "Tempat ini ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan”.

Penyegelan Cafe tersebut berlangsung sampai 3 (tiga) hari kedepan, sampai Pihak Pengelola melakukan Pembenahan dengan Mengatur Jarak antar Pengunjung.