Malam Tahun Baru 2021, Pemkot Bandarlampung Kerahkan 500 Personel Satpol PP

29-12-2020 3139 Kali Dibaca

polpp.bandarlampungkota.go.id - Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan pihaknya menurunkan 500 personel untuk mengamankan malam tahun baru 2021 di tengah pandemi Covid-19.

 

“Sesuai hasil rapat Forkompinda dan singkron dengan keputusan gubernur agar tidak ada kerumunan di Kota Bandarlampung dalam menyambut tahun baru 2021, maka Forkompinda Bandarlampung melakukan rapat koordinasi untuk membahas tentang pelaksanaan perayaan tahun baru yang intinya tidak boleh ada perayaan menyambut tahun baru 2021,” katanya, Senin (28/12/2020).

 

Menurutnya, dengan dilarangnya perayaan menyambut tahun baru itu diharapkan dapat menekan orang-orang yang terkonfirmasi Covid-19.

 

“Harapan kami tidak ada kluster baru akibat dari kerumunan perayaan tahun baru,” katanya.

 

Untuk mencegah terjadinya kerumunan, Suhardi Syamsi menjelaskan pihaknya akan menjaga tempat-tempat yang biasa digunakan masyarakat Kota Bandarlampung berkumpul merayakan malam tahun baru.

 

“Kami turunan petugas untuk menjaga tempat-tempat yang biasa warga berkumpul seperti di Tugu Adipura, Taman Gajah, pertigaan Lungsir, Lapangan Korpri, PKOR Way Halim dan disetiap jalan layang,” ujar mantan Kabag Humas itu.

 

“Untuk mengamankan tempat itu kami menugaskan 500 personel. Kami juga bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk menutup semua kantong-kantong parkir untuk tidak digunakan sebagai tempat parkir dan melarang kendaraan parkir di badan jalan. Khususnya di jalan protokol seperti di Jalan Kartini, Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Teuku Umar,” tambahnya.

 

Selain, Pol PP Kota Bandarlampung juga akan menjalankan surat edaran walikota nomer 360 yaitu akan mengawasi pengunjung di hotel, restoran, cafe dan tempat hiburan lainnya.

 

“Dalam surat edaran itu pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas dan tutup pada pukul 22.00. Kalau ada yang melanggar surat edaran itu kami (Pol PP) akan bertindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.


Kepada para pengusaha dan pengelola tempat hiburan, hotel, restoran dan cafe Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi mengimbau untuk mematuhi surat edaran walikota jangan menciptakan kerumunan ditengah pandemi Covid-19 saat ini.

 

“Saya mengimbau dilarang untuk menciptakan kerumunan atau dilarang merayakan malam tahun baru karena demi mencegah Covid-19 yang sedang mewabah di Kota Bandarlampung,” ungkapnya. (roy)