1
Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan Surat Edaran No. 420/1011/III.01/2020, tanggal 25 agustus 2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar dari rumah pada masa corona virus (covid 19) di Kota Bandar Lampung, sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.
Walikota Bandar Lampung Herman HN meminta kepada pihak sekolah, kepala sekolah dan para guru memberikan pelajaran melalui virtual Serta tetap mengutamakan menyiapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 di dunia pendidikan.
Copyright © 2023 Portal Pemerintahan Kota Bandar Lampung, All rights reserved