Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Aparat Pemerintah dan Masyarakat Kota Bandar Lampung

30-07-2020 2061 Kali Dibaca

Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Herman HN, membuka Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi Aparat Pemerintah dan Masyarakat Kota Bandar Lampung dalam Pelaksanaan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan untuk Penertiban Dokumen Administrasi Kependudukan Tahun 2020, di Gedung Semergou pada hari Selasa (28/7/2020). Sosialisasi ini mengenai pergantian kertas dokumen kependudukan yang sebelumnya menggunakan hologram, kini dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Dalam Sambutannya, Walikota Bandar Lampung Herman HN meminta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung untuk melakukan validasi data kependudukan. Yang belum akurat benar itu laporan meninggal dan melahirkan. Ini ke depan saya minta 2021 kita pembaruan perbaikan KK. Jadi benar-benar akurat jumlah penduduk yang ada di Kota Bandarlampung, ujar Walikota Bandar Lampung. Untuk dapat mencetak dokumen masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman Web Disdukcapil Kota, dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu.