Pemerintah Kota Bandar Lampung Sudah Miliki Izin Keluarkan Surat Bebas Covid

08-06-2020 9 Kali Dibaca

Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sejak Jumat, 5 Juni 2020, memperoleh izin dari pemerintah provinsi untuk mengeluarkan atau memberikan surat keterangan bebas covid-19 kepada warga. Pelayanan pemeriksaan rapid test dapat dilakukan di tiga puskesmas.

Ketiga puskesmas yang memberikan pelayanan rapid test, yakni Puskesmas Permata Sukarame, Way Halim II, dan Sukamajau. Namun, pemeriksaan yang dilakukan pada waktu kerja, Senin-Jumat, dibatasi hanya 35 orang per hari.

"Pemeriksaan rapid test hanya untuk warga Bandar Lampung dengan menunjukkan KTP-el. Saat pelaksanaan tes, petugas medis dan warga yang akan dites harus mematuhi protokol kesehatan,"