Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung siap berikan layanan rapid test untuk pembuatan SIKM

08-06-2020 1 Kali Dibaca

Bandar Lampung -  Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung siap memberikan pelayanan tes cepat (rapid test) bagi masyarakat setempat guna pembuatan surat izin keluar masuk (SIKM).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, di Bandarlampung, Sabtu mengatakan, Pemkot Bandarlampung akan menyediakan sekitar 90 alat rapid test per harinya.

"Pelaksanaan kegiatan itu akan kita lakukan Senin (8/6), dengan memperdayakan tiga puskesmas yang artinya satu puskes hanya akan melayani 30 rapid test per harinya," katanya.

Namun, lanjut dia, sampai saat ini Dinkes Bandarlampung masih belum menunjuk puskesmas mana saja yang akan ditugasi melaksanakan rapid test guna keperluan SIKM.

Dia pun mengatakan bahwa tes cepat ini tetap akan diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan Dinas atau tugas dari kantor ke luar daerah Provinsi Lampung.

"In syaa Allah tes cepat ini kita gratiskan sesuai perintah Bapak Wali Kota Bandarpampung Herman HN, tapi kita juga akan tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya," kata dia.

Ia mengatakan bahwa saat ini ketersediaan alat tes cepat yang dimiliki Pemkot Bandarlampung sekitar 1.500 unit lagi dan sebagiannya akan diperuntukkan guna melakukan penelusuran (tracing) pasien positif COVID-19, pasien dalam pengawasan (PDP).

Kadiskes tersebut juga menekankan bahwa tes cepat yang segera dilaksanakan tersebut guna pembuatan SIKM tersebut hanya diperuntukkan bagi warga Kota Bandarlampung dan selain itu tidak akan diperkenankan.

"Jadi setelah kita tunjuk puskesmasnya masyarakat yang ada keperluan silahkan bawa KTP-nya dan surat tugas dari kantornya sebagai syarat dan bukti bahwa beliau memang warga kita dan benar-benar ada keperluan dinas," kata dia.

Sebelumnya, kewenangan pembuatan SIKM tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang diturunkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.