Walikota Bandar Lampung Mengeluarkan Surat Kepada Pengelola Perumahan Untuk Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona Covid-19

04-04-2020 1407 Kali Dibaca

Memperhatikan penyebaran virus corona (covid-19) yang cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu maka Walikota Bandar Lampung Herman HN, mengeluarkan surat kepada pengelola perumahan Nomor 443.3/468/IV.06./2020, tanggal 30 maret 2020 perihal Antisipasi Covid -19 di Kota Bandar Lampung.

Dalam surat tersebut beliau meminta kepada pihak pengelola untuk melakukan penyemprotan desipektan yang dilakukan oleh satpam ataw penunggu pintu masuk komplek kepada setiap warga atau kendaraan yang masuk ke komplek perumahan.

Dan diminta untuk menerapkan akses satu pintu keluar masuk komplek bagi mobilitas warga dan kendaraan.