Walikota Bandar Lampung Membuat Surat Edaran Antisipasi Wabah Virus Corona Covid-19 di Kota Bandar Lampung

04-04-2020 5677 Kali Dibaca

Surat Edaran Walikota Bandar Lampung Herman HN, menyikapi surat edaran dari Presiden RI Joko Widodo dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah mengantisipasi wabah virus korona semakin meluas.

Untuk Sementara Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil kebijakan Meliburkan kegiatan belajar mengajar mulai paud, TK, SD, SMP di Kota Bandar Lampung, mulai 16 maret hinggal 28 maret 2020.

Untuk Surat Edaran Dapat di Download di Menu Dokumen