1
Senin, 16 Maret 2020
Untuk Sementara Pemerintah Kota Bandar Lampung mengambil kebijakan Meliburkan kegiatan belajar mengajar mulai paud, TK, SD, SMP di Kota Bandar Lampung, mulai 16 maret hinggal 28 maret 2020.
Kebijakan itu disampaikan oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN, kepada seluruh kepala sekolah dari tingkat PAUD hingga SMP, dalam rapat di gedung Semergou 16 maret 2020.
Wali kota mengambil langkah tersebut sesuai surat edaran dari Presiden RI Joko Widodo dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemerintah Pusat meminta pemerintah daerah mengantisipasi wabah virus korona semakin meluas.
Copyright © 2023 Portal Pemerintahan Kota Bandar Lampung, All rights reserved