Sosialisasi Mekanisme Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetorkan Kas Negara

11-03-2020 1032 Kali Dibaca

Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Drs. Badri Tamam, memimpin Rapat sekaligus Membuka Acara Sosialisasi Mekanisme Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetorkan Kas Negara Berdasarkan Transaksi Pengeluaran Yang Dibayarkan atas Beban APBD di Ruang Semergou Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung pada hari Senin (24/2/2020).

Terkait dengan pelaksanaan dan prosedur rekonsiliasi laporan keuangan, maka OPD diwajibkan untuk dapat memenuhi unsur :
1. Laporan Keuangan beserta arsip data komputer setiap bulan;
2. Unsur laporan keuangan yang terdiri dari :
-estimasi pendapatan
-pagu belanja
-laporan realisasi anggaran belanja
-laporan realisasi pengembalian belanja
-laporan realisasi pengembalian pendapatan
-uang persediaan
-neraca dan lain-lain.