Walikota Bandar Lampung HERMAN HN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Persiapan Pilkada Serentak

12-12-2019 3562 Kali Dibaca

Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN bersama Komisi II DPR RI membahas persiapan dan kesiapan jelang pilkada serentak 2020 mendatang. Dalam sambutannya Herman HN mengatakan, ” Aturan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut banyak mengandung multi tafsir. Sehingga diperlukan penegasan dalam pasal kepada Komisi II DPR RI, khususnya terkait wacana perevisian Undang-Undang tersebut.

“UU yang lama ini banyak yang penafsirannya, seperti aturan alat peraga pada calon, kemudian gelas payung dan lain-lain. Namun ada yang mengartikan 25 ribu dapat dibagikan. Saya minta ini harus jelas sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Herman HN pada kunjungan Komisi II DPRI RI, di Gedung Semergou, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (9/12/2019).

” Maka hal tersebut harus ditegaskan penerapannya, karena aturan yang berlaku tidak sesuai dengan temuan di lapangan, khususnya mengenai politik uang, ” ungkap orang nomor satu di Bandar Lampung ini.

“Artinya kita harus kritis bagaimana supaya kita mendapatkan pemimpin yang baik. Ini saya denger kemarin Bawaslu ada anti politik uang, sangat setuju saya,” tegasnya.

Sementara Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Anwar, menyatakan sependapat dengan apa yang disampaikan Herman HN.