SATPOL PP KOTA BANDAR LAMPUNG BIDANG PERDA MELAKUKAN PATROLI PENGAWASAN SERTA HIMBAUAN PERDA TERKAIT KANOPI YANG MELEBIHI BATAS KETENTUAN

13-03-2024 84 Kali Dibaca

Tabik Pun...

MOHON IJIN KOMANDAN

RESPON CEPAT PENGADUAN MASYARAKAT

Satpol PP Kota Bandar Lampung Bidang Peraturan Daerah yang di pimpin oleh Kabid Perda Ulya Firnanda, SH., MH. melaksanakan Patroli Pengawasan serta himbauan peraturan daerah ( PERDA ) terkait kanopi atau auning toko yang melebihi batas ketentuan sehingga menutupi fasilitas umum lampu merah Jl. P. Legundi - Jl. Endro Suratmin Kecamatan Sukarame, Rabu ( 21/02/2024 ).

Hal kegiatan berdasarkan pelaporan / pengaduan masyarakat yang masuk, dan setelah dilakukan pengecekan petugas memberikan himbauan secara persuasif kepada pemilik toko agar segera membongkar kanopi tersebut.

Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.