1
Tabik Pun...
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung Unit Tibum Sosial ( TIMSOS ) melaksanakan giat Penertiban Banner, Spanduk, Atribut Partai yang melanggar dalam izin pemasangan dan tidak pada tempatnya, Minggu ( 02/07/2023 ).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah ( PERDA ) Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Bagian Ketigabelas Pasal 65 ayat 1 tentang larangan memasang atau menempatkan lambang, banner, spanduk dan atribut lainnya pada fasilitas umum seperti tiang listrik, halte.
Satpol PP Kota Bandar Lampung
Jl. Dr. Susilo 1A Kota Bandar Lampung.
Copyright © 2024 Portal Pemerintahan Kota Bandar Lampung, All rights reserved