Cegah Penularan Covid-19, Walikota Bandar Lampung Tiadakan Hiburan pada Malam Natal dan Tahun Baru

15-12-2020 7 Kali Dibaca

Bandar Lampung - Demi mengantisipasi terjadinya kembali lonjakan warga terpapar covid-19, pada saat liburan Natal dan Tahun Baru 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada para pengusaha hotel dan kafe agar tidak mengadakan hiburan menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.

“Untuk hiburan-hiburan di hotel dan kafe ditiadakan agar masyarakat aman tenteram. Kita awasi semua dan buat surat edaran, kalau masih ada yang buat hiburan saya tutup,” kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Jumat (11/12).

Sikap tegas Herman HN mengingat Kota Tapis Berseri hingga saat ini masih berstatus zona merah Covid-19, peniadaan hiburan malam saat liburan Natal dan Tahun diharapkan dapat menekan laju penyebaran virus korona.

Bahkan yang kasus Covid-19 di Bandarlampung, menurut Kepala Satgas Covid-19 Kota ini mencapai 2.200. “Ini luar biasa dan saya mohon maaf kepada para pengusaha hiburan, tapi ini hanya untuk Natal dan Tahun Baru. Karena bagi kita keselamatan nyawa yang utama sementara kita masih zona merah, bukan saya nggak mau memajukan usaha,” ujar dia.

Pemerintah kota akan memperketat protokol keamanan Covid-19 selama libur panjang dan belum mempertimbangkan untuk membangun posko pengawasan di pintu masuk kota setempat.