MOU Sat Pol PP Kota Bandar Lampung dengan Kejari Bandar Lampung

29-09-2020 1447 Kali Dibaca

Penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kota Bandar Lampung terus ditingkatkan.

Melalui kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MOU) antara Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sinergisitas dilakukan dengan upaya menyelesaikan masalah hukum itu.

"Kami (Satpol-PP) bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sepakat bersinergi untuk menangani permasalahan hukum," ujar Kepala Satpol PP Bandar LampungSuhardi Syamsi, Selasa (29/9/2020).

Menurut Suhardi, terdapat beberapa poin kesepakatan dalam MOU tersebut, di antaranya, pertama, bantuan hukum, yaitu pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh jaksa pengacara negara kepada Satpol PP untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus baik secara nonlitigasi maupun litigasi di peradilan perdata serta arbitrase sebagai penggugat / penggugat intervensi / tergugat / tergugat intervensi / pembanding/ terbanding / pemohon / termohon / pelawan / pembantah pada peradilan umum atau sebagai pemohon / termohon / terlawan / terbantah pada arbitrase, serta pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara sebagai pengugat / tergugat/ pembanding / terbanding / pemohon / termohon di peradilan tata usaha negara.

Kedua, pertimbangan hukum, yaitu pemberian jasa hukum yang diberikan oleh jaksa pengacara negara dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion / lo) dan / atau pendampingan hukum (legal assistance / la) di bidang perdata dan tata usaha negara dan / atau audit hukum (legal audit) di bidang perdata atas dasar permintaan Banpol PP.

Ketiga, tindakan hukum lain, yaitu pemberian jasa hukum oleh jaksa pengacara negara di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum dalam hal terjadi perselisihan pihak pertama dengan lembaga negara, instansi pemerintahan baik pusat /daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan atau tata usaha negara dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan / kekayaan / aset negara /pihak pertama dengan bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator.

"Kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia masing-masing pihak juga termasuk," sebut Suhardi Syamsi.

MOU dengan nomor 800/438/II.03/2020 itu secara sermi berlaku mulai dari kemarin (Senin, 28/9/2020) hingga dua tahun ke depan. (Sob)