SPPT PBB Mulai Dibagikan, Gratis Untuk Masyarakat Golongan Kecil

09-07-2020 4 Kali Dibaca

Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandarlampung mulai menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2020.

Penyerahan dilakukan oleh Walikota Bandarlampung, Herman HN yang diserahkan kepada seluruh Camat di Gedung Semergou, Rabu (1/7). Nantinya SPPT tersebut akan diserahkan ke masyarakat. “Saya minta kepada seluruh aparat khususnya camat, lurah dan rt, SPPT segera dibagikan kepada masyarakat,” kata Herman HN.

Penyampaian SPPT ini menyusul kebijakan Walikota Bandarlampung terkait penggratisan beban pajak kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban selama pandemi.

Penyampaian SPPT ini menyusul kebijakan Walikota Bandarlampung terkait penggratisan beban pajak kepada masyarakat dalam rangka meringankan beban selama pandemi.