Walikota Bandar Lampung Membuat Surat Edaran Untuk ASN Dapat Bekerja Dari Rumah Untuk Mengantisipasi Penyeparan Virus Corona

04-04-2020 1500 Kali Dibaca

Walikota Bandar Lampung Herman HN,mengambil kebijakan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandar Lampung, melaksanakan tugas pekerjaan kantor dirumah masing masing (bukan libur) mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Walikota Bandar Lampung No. 443/452/IV.06/2020, tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Dan Untuk Pejabat tinggi, Kepala OPD, Esselon 3 dan 4 serta beberapa Organisasi perangkat Daerah, yang melaksanakan pelayanan tetap bekerja dengan tetap memperhatikan, social distancing.