Darurat Corona, Layanan Perizinan Pemkot Tanpa Tatap Muka

27-03-2020 3 Kali Dibaca

Bandar Lampung - Penyebaran virus corona yang begitu cepat, membuat masyarakat khawatir. Namun, guna menghindari dan meminimalisir penyebarannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandarlampung menerapkan pelayanan perizinan tanpa tatap muka.

Menurut, Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Fachrudin, penerapan perizinan tanpa tatap muka ini, dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona ini. “Semua berbasis online, pendaftaran perizinan murni melalui sambungan nomor whatsApp No. 0821 8023 1239,” jelas Kepala DPMPTSP, Fachrudin, Senin (23/3).

Dia menambahkan, pengumuman resmi terkait kebijakan baru pelayanan perizinan telah ditempel di loket pelayanan perizinan sejak tanggal 20 Maret lalu.

Formulir permohonan perizinan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai oleh pemohon dikirimkan melalui nomor whatsApp No. 0821 8023 1239, termasuk juga dokumen persyaratan yang diajukan. “Jika permohonan dan persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, makan tanda penerimaan berkas akan disampaikan melalui whatsApp No. 0821 8023 1239,” imbuhnya.

Untuk konsultasi pelayanan perizinan dan non perizinan, DPMPTSP juga membuka layanan telpon dengan No. 0821 8023 1249.

Begitu pula halnya dengan layanan berbantuan online single submission (OSS), DPMPTSP juga membuka call center sendiri melalui nomor: 0812 9294 6726. “Langkah ini merupakan kebijakan pemkot dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona, selain juga dalam rangka peningkatan pelayanan perizinan tentunya,” tutur dia.